Teten Masduki Tegaskan Aplikasi Temu Belum Daftar Izin Resmi, Masih Urus HAKI

Whisky galore movie – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, memberikan klarifikasi mengenai status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu. Menurutnya, hingga kini Temu belum mendaftarkan izin operasional ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini, aplikasi tersebut baru mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karena ada perusahaan lokal dengan nama yang sama, Temu.

Teten Masduki Sebut Kekhawatiran Dampak Temu terhadap Pasar dan Tenaga Kerja

Teten menjelaskan bahwa Temu sempat menjadi perhatian pemerintah karena potensi dampaknya terhadap pasar produk domestik dan sektor tenaga kerja. Temu menghubungkan 25 pabrik di Cina untuk memasok barang-barang kebutuhan sehari-hari langsung ke konsumen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa produk lokal mungkin tidak dapat bersaing harga dengan barang-barang impor yang ditawarkan melalui platform ini.

Baca Juga : Platform Telegram Memanipulasi Jumlah Pengguna

Menurut Teten, aplikasi seperti Temu memerlukan regulasi khusus agar tidak merugikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. “Jika platform global seperti Temu tidak diatur dengan ketat, akan ada pengurangan lapangan kerja dan bahkan dapat membunuh UMKM,” ujarnya. Teten mengungkapkan bahwa ia telah mendiskusikan masalah ini dengan Presiden Joko Widodo, mengingat pentingnya kebijakan investasi di bidang ekonomi digital ke depan.

Perlunya Perlindungan bagi UMKM dan Regulasi Ketat

Teten juga menekankan pentingnya melindungi sektor UMKM di Indonesia. “Negara-negara lain juga berusaha melindungi UMKM mereka agar tidak kalah bersaing dengan produk luar, terutama dengan banyaknya produk asing yang masuk melalui platform global saat ini,” tambahnya. Ia menyarankan perlunya restriksi untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, Teten mencatat bahwa banyak produk impor yang dijual secara online belum mengurus izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dokumen penting lainnya. “Kami menemukan banyak penyelundupan produk seperti itu, yang kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan. Dalam rapat kabinet, kami melaporkan sekitar 37,5 persen kasus,” ungkapnya.

Teten menegaskan bahwa kebijakan investasi di bidang ekonomi digital harus dirancang untuk memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM. Ia mengingatkan bahwa UMKM merupakan penyedia lapangan kerja yang signifikan. “Tanpa perlindungan yang memadai, akan terjadi peningkatan pengangguran yang serius. Hal ini bisa menghambat kemajuan negara jika tingkat pengangguran terlalu tinggi,” katanya.

Dengan demikian, Teten mengingatkan bahwa perlu adanya regulasi yang tepat untuk menjaga keseimbangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Simak Juga : Instagram Meluncurkan Fitur Baru untuk Batasi Interaksi dengan Akun Tak Dikenal