Modus Penipuan Baru, Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Whisky galore movie – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendeteksi modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pegawai DJP. Dalam modus ini, pelaku berpura-pura sebagai pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat elektronik dan pesan daring, dengan menyampaikan tagihan pajak palsu.

Modus ini melibatkan pengiriman pesan yang berisi tagihan pajak atas nama wajib pajak, dan pelaku penipuan seringkali meminta agar wajib pajak menyelesaikan “tunggakan” pajaknya dengan mengirimkan uang ke rekening palsu.

Menanggapi hal ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengimbau masyarakat untuk waspada. Dwi menegaskan bahwa pembayaran pajak hanya boleh dilakukan melalui kas negara dengan menggunakan kode billing resmi, bukan melalui rekening pribadi atau lembaga lainnya.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” kata Dwi dalam pernyataan resminya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Baca juga: Gambar WhatsApp Gagal Diunduh? Temukan Solusinya di Sini!”

Dwi menjelaskan bahwa pembayaran pajak menggunakan kode billing dapat dilakukan melalui berbagai sarana resmi seperti ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau di loket bank dan pos persepsi.

Selain modus penipuan melalui pesan, Dwi juga memperingatkan adanya berbagai metode penipuan lainnya yang beredar di masyarakat, seperti pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email wajib pajak.

“Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka,” lanjutnya.

Jika masyarakat mendeteksi adanya indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, mereka dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi DJP seperti kring pajak di 1500200 atau faksimile di (021) 5251245.

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan DJP

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

  1. Periksa Nomor WhatsApp
    Jika menerima pesan melalui WhatsApp, cek nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat diakses melalui situs pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Verifikasi Email
    Jika menerima email terkait imbauan, tagihan pajak, atau tautan perpajakan, pastikan email tersebut berasal dari domain @pajak.go.id. Jika domainnya berbeda, dapat dipastikan email tersebut tidak berasal dari DJP.
  3. Hindari File Berekstensi Apk
    Jika menerima pesan dengan file berekstensi apk yang mengatasnamakan DJP, abaikan pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dalam format apk.
  4. Perhatikan Tautan
    Jika pesan berisi tautan yang bukan berakhiran pajak.go.id, jangan dibuka. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain yang berakhiran pajak.go.id.

“Simak juga: Sea Group Dan BNI Kerja Sama Yang Fokus di Teknologi Digital”

Dengan waspada dan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP.