Whisky galore movie – Aktris Olla Ramlan telah melaporkan beberapa akun di media sosial TikTok dan Instagram kepada pihak Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Nomor Laporan dan Penjelasan Pihak Kepolisian
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ade Ary menjelaskan, Olla Ramlan mengklaim bahwa ia telah menjadi korban pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang berisi fitnah.
Kasus ini bermula ketika Olla mengunggah sebuah foto pada 11 Oktober. Setelah itu, ia menemukan sejumlah komentar negatif dari akun TikTok bernama Kontraflow.free dan beberapa akun lainnya. Komentar-komentar tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Beberapa komentar yang dilaporkan, antara lain, menyebut Olla sebagai “parasit” dan “tukang pinjam”.
Baca Juga : Profil Widiyanti Putri Wardhana: Tokoh Bisnis dan Sosial
Pernyataan Pihak Kepolisian Terhadap Olla Ramlan
Ade Ary menyampaikan bahwa komentar-komentar yang mencemarkan nama baik tersebut antara lain berbunyi, “Udah dandan model alien tetapi tetap aja single, gak laku. Gak cocok lo nyanyi. Udah paling bener lo jadi parasit, tukang minjem dan minta-minta ke temen-temen lo.” Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya Olla dalam menangani masalah ini.
Pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ade Ary menambahkan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari Olla Ramlan sebagai pelapor dan korban dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memproses semua laporan masyarakat, termasuk laporan yang berulang, mengingat banyaknya artis atau selebriti yang mengalami masalah serupa.
“Beberapa kali kami menerima laporan mengenai pencemaran nama baik di media sosial. Ini menunjukkan pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak merugikan orang lain,” ujarnya. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Dalam laporan ini, Olla Ramlan melibatkan beberapa pasal hukum, yakni Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi di media sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika melanggar norma tersebut.
Simak Juga : Miraibo GO Resmi Dirilis: Game Open-World Survival Mirip Palworld