Panduan Praktis Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet

Whisky galore movie – Panduan Praktis Perpanjang SIM: Kini masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Cukup gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dari mana saja secara daring. Langkah ini mempercepat layanan administrasi dan mendukung digitalisasi sektor lalu lintas.

“Baca Juga: Cookie Run Kingdom: Kode Redeem Terbaru Juli 2025

Unduh dan Daftar di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus mendaftar dengan nomor ponsel aktif dan verifikasi melalui kode OTP.

Setelah itu, buat PIN dan lanjutkan ke verifikasi identitas.
Pemohon harus memindai e-KTP dan melakukan foto liveness untuk mencocokkan data diri secara digital.

Siapkan Dokumen Wajib Sebelum Ajukan Perpanjangan

Setelah berhasil mendaftar, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih aktif masa berlakunya
  • e-KTP sebagai bukti identitas
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan (e-Rikkes)
  • Hasil tes psikologi resmi

Semua dokumen ini wajib diunggah untuk proses pengajuan perpanjangan SIM secara online.

Unggah Dokumen dan Pilih Metode Pengiriman SIM

Setelah dokumen siap, buka menu Perpanjangan SIM di aplikasi.
Pemohon akan diminta memilih kantor Satpas yang akan memproses SIM.

Selanjutnya, pilih metode pengambilan SIM:

  • Diambil langsung di kantor Satpas
  • Dikirim melalui Pos Indonesia

Pembayaran biaya perpanjangan dilakukan lewat virtual account BNI, langsung dari aplikasi. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai instruksi agar permohonan diproses.

Pantau Proses dan Pengiriman SIM Secara Langsung

Setelah unggah dokumen dan menyelesaikan pembayaran, pemohon bisa memantau status pengajuan lewat menu Transaksi.
Jika semua proses selesai, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat yang telah didaftarkan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya pokok perpanjangan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • SIM A dan B I/B II: Rp 80.000
  • SIM C/C I/C II: Rp 75.000
  • SIM D/D I: Rp 30.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp 37.500 – Rp 50.000
  • Tes kesehatan: Rp 30.000 – Rp 50.000
  • Biaya administrasi dan ongkir: tergantung jarak dan jasa kirim

Total biaya keseluruhan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000, tergantung lokasi dan jenis layanan yang dipilih.

Durasi Proses dan Waktu Pengajuan yang Disarankan

Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas dan metode kirim.
Agar tidak terlambat, ajukan sebelum pukul 15.00 WIB.

Permohonan yang diajukan sebelum waktu tersebut biasanya langsung diproses pada hari yang sama.
Satpas beroperasi Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 15.00 WIB.

“Baca Juga: WhatsApp: Panduan Praktis Buat Polling di Grup


Kesimpulan: Panduan Praktis Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM kini lebih praktis dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Siapkan dokumen, isi data, dan pantau proses langsung dari rumah.