Presiden Jokowi: Dominasi Media Sosial Terus Meningkat, Media Konvensional Tertekan

Whisky galore movie – Presiden Joko Widodo menyoroti pergeseran dominasi media dalam era digital, yang berdampak signifikan terhadap media konvensional. Dalam pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXX di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 8 September 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa perkembangan pesat media sosial telah mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi. Kini, setiap individu dapat bertindak layaknya wartawan dengan melaporkan berita tanpa adanya dewan redaksi yang menyaring informasi.

Pentingnya Verifikasi Informasi oleh Pembaca Sebut Presiden Jokowi

“Di era digital ini, masyarakat sangat mudah mendapatkan informasi. Media konvensional yang memiliki redaksi kini terdesak, sedangkan media sosial dan media online semakin dominan. Setiap orang dapat menjadi wartawan, berkat adanya citizen journalism yang tidak memerlukan dewan redaksi,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menekankan pentingnya setiap pembaca berita media sosial untuk bertindak sebagai editor bagi dirinya sendiri, dengan cara memverifikasi informasi yang diterima untuk menghindari berita yang tidak benar atau hoaks. “Masyarakat harus cek dan ricek mana yang benar dan mana yang hoaks,” tambahnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa untuk menyaring informasi secara efektif, masyarakat membutuhkan pegangan moral yang kuat, yakni agama. Ia menilai MTQ sebagai momen penting untuk mengagungkan Alquran dan memperkuat moral serta spiritual bangsa. MTQ bukan hanya menampilkan kemampuan membaca Alquran, tetapi juga menjadi sarana untuk membumikan ajaran-ajaran Alquran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Batasan Bercanda dengan Anak di Media Sosial

Inovasi dalam Penyelenggaraan MTQ

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengapresiasi penyelenggaraan MTQ kali ini yang dianggap lebih baik dibandingkan dengan 48 tahun lalu saat MTQ Nasional pertama kali diadakan di Samarinda. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak inovasi telah diterapkan, seperti penggunaan teknologi digital melalui aplikasi e-MTQ, e-maqra, dan e-scoring.

Di sisi lain, industri media menghadapi tantangan besar. Media cetak mengalami penurunan signifikan; dari 593 media cetak pada 2021, jumlahnya menyusut menjadi 399 pada 2022, dan terus berkurang. Banyak media cetak yang beralih ke platform online karena biaya cetak yang tinggi dan persaingan dengan edisi online yang lebih cepat. Media online juga menghadapi masalah terkait publisher rights, di mana platform digital besar seperti Google dan Facebook mendapatkan keuntungan dari konten berita tanpa memberikan imbalan yang adil kepada media lokal dan nasional.

Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 32/2024 tentang Publisher Rights, yang mengatur tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menghargai dan menghormati karya jurnalistik secara adil dan transparan. Dewan Pers juga membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, atau Publisher Rights, yang telah memilih 11 anggota tim pada 19 Agustus 2024 untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

Simak Juga : Instagram Meluncurkan Fitur Baru untuk Batasi Interaksi dengan Akun Tak Dikenal